ANALISIS KEBIJAKAN PENGHAPUSAN TENAGA NON ASN DI RSUD TELUKKUANTAN
Abstract
Tenaga Honorer merupakan Pegawai Tidak Tetap yang diangkat dalam waktu tertentu dan bekerja pada pemerintah namun berkedudukan bukan sebagai PNS. Penerimaan tenaga honorer merupakan salah satu bentuk antisipasi pemerintah terhadap banyaknya kebutuhan pegawai namun dibatasi oleh terbatasnya jumlah PNS yang ada, guna melaksanakan tugas umum pemerintahan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer bukan lagi bagian dari Pegawai yang bekerja pada pemerintahan seperti dalam Undang-Undang Kepegawaian sebelumnya. Dengan demikian Pegawai ASN terbagi atas dua yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang ASN tersebut. Pada tahun 2022, RSUD Telukkuantan memiliki tenaga non ASN sebanyak 198 orang dimana terdiri dari 130 orang dibiayai dari dana APBD dan 68 orang dibiayai dari dana BLUD. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan, memprioritaskan masalah, mencari alternatif pemecahan masalah, dan membuat perencanaan intervensi (Plan of Action) sesuai dengan alternatif pemecahan masalah terkait kebijakan penghapusan tenaga non ASN di RSUD Telukkuantan. Metode kualitatif, dengan pendekatan Rapid Assessment Procedures (RAP). Teknik pengambilan informan menggunakan Purposive Sampling yaitu Kepala Sub Bagian Umum yang membawahi masalah kepegawaian, pelaksana tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha, pelaksana tugasKepala Bidang Pelayanan Medis, Kepala Bidang Pelayanan non Medis dan Kepala Keperawatan. Analisis data dengan wawancara mendalam, telusur dokumen dan observasi. Prioritas masalah yaitu belum dilaksanakannya kebijakan mengenai penghapusan tenaga non ASN di RSUD Telukkuantan. Intervensi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah yaitu mengusulkan penambahan SDM melalui pengalokasian tenaga melalui CPNS ataupun PPPK, merasionalisasi anggaran untuk gaji honorer, mengusulkan untuk melakukan pemetaan tenaga honorer dengan optimal sesuai dengan analisa jabatan dan beban kerja, mengusulkan untuk mengikuti surat edaran menteri PAN-RB, mengusulkan untuk melakukan supervisi/penilaian secara berkala kepada pegawai negeri sipil maupun pegawai honorer di RSUD Telukkuantan, Mengusulkan jika ada perekrutan honorer untuk dilakukan melalui ujian terbuka. mengusulkan untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat bahwa sudah ada peraturan untuk penghapusan tenaga honorer.
References
Profil RSUD Telukkuantan Kabupaen Kuantan Singingi. (2021).
Hermansyah, R. (2016). Perlindungan Hukum Tenaga Honorer pada Pemerintahan Kota Padang Pasca Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/9349.
Putra, MAP. (2016). Perlindungan Hukum Tenaga Honorer setelah berlakuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Magister Hukum Udayana. 5(3):616–626. http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu
Susilowati, Y, Ratnasari, SL, Nasrul, HW. (2020). Pengaruh Kompetensi, Komunikasi, Budaya Organisasi dan Pelatihan terhadap Kinerja Perawat di Rumah Sakit Awal Bros Batam. 1(1). http://ejournal.unis.ac.id/index.php/PROSIDING/article/view/954
Ratnamiasih, Ina. (2012). Kompetensi SDM dan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit. 11(1) : 49-57.
Purnamasari, Indah. (2013). Analisis Proses Manajemen Sumber Daya Manusia di Rumah Sakit Stella Maris Makassar. https://journal.unhas.ac.id/index.php/mkmi/article/view/445/994
Kumaladewi, Arisinta. (2018). Efektivitas Rekrutmen dan Seleksi Dalam Memenuhi Kebutuhan Tenaga Perawat di RSIA Muslimat Jombang. 5(1) : 29-40. http://jurnal.machung.ac.id/index.php/parsimonia/article/view/165/93
Hidayat, Wahyu. (2017). Strategi Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Paser. eJournal Ilmu Pemerintahan, 2017, 5 (1): 269-278.
Saputra, DJ. (2022). Eksistensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Jurnal Pendidikan, Sains dan Humaniora, Vol. 01 No. 2, Oktober 2022, 122-129
Desiana, US, Mawuntu, JR, Maramis, RA. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Honorer Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Lex Administratum, Vol. IX/No. 1/Jan-Mar/202.
Rivaldi, RA. (2021). Kedudukan Tenaga Honorer Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sarolangun Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. http://scholar.unand.ac.id/79421