ANALISIS PENERAPAN HOSPITAL BY LAWS DALAM TATA KELOLA PELAYANAN MEDIS RUMAH SAKIT JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU

  • Marya Sholehati Universitas Hang Tuah
  • Oktavia Dewi Universitas Hang Tuah
  • Pidajunita Munte Universitas Hang Tuah
Keywords: Hospital By Laws, Pelayanan Medis, Hukum

Abstract

Hospital by Laws (HBL) adalah amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009  untuk lembaga rumah sakit, yang mengatur pemilik atau yang mewakili, direktur dan staf medis. Pedoman penyusunan HBL sudah sangat jelas, namun pelaksanaannya dalam tata kelola suatu rumah sakit sering berjalan tidak sesuai dengan hal-hal yang sudah dimuat dalam HBL yang sudah ditetapkan. Tujuan penelitian ini untuk memahami dan mengidentifikasi tata kelola pelayanan medis dari aspek ketenagaan, peralatan  dan  perlengkapan, keuangan dan sistem informasi rumah sakit jiwa Tampan, provinsi Riau berdasarkan Hospital By Laws. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan design rapid assessment procedure melalui wawancara mendalam (Indepth Interview) terhadap informan. Berdasarkan metode USG, maka didapatkan prioritas masalah Penerapan Hospital By Laws dalam tata kelola pelayanan medis. Dari prioritas masalah ini dibuat suatu diagram fish bone, dan diketahui beberapa penyebabnya adalah dari man, methode, material, dan environment. Alternatif dan pemecahan masalah yang diusulkan yaitu dengan kolaborasi menciptakan tata kelola klinik yang baik (Good Clinical Governance) dirumah sakit, meningkatkan profesionalisme staf medis melalu tugas dan fungsinya, advokasi dalam pelaksanaan HBL, koordinasi menciptakan sistem pengawasan rumah sakit, meningkatkan perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan rumah sakit, dan kolaborasi penyelesaian konflik di rumah sakit antara Pemerintah daerah, direktur rumah sakit dan staf medis.

References

AlM Vialney Norpraltiwi, 2012. Alspek Vallue Aldded Rumalh Salkit sebalgali
Baldaln Lalyalnaln Umum, dialkses melallui http://stieykpn.alc.id/alrtikel/alspekvalluealdded.pdf,
Balgialn Hukormals Direktoralt Jenderall Binal Upalyal Kesehaltaln Kemenkes RI: SOSIAlLISAlSI PERAlTURAlN MENTERI KESEHAlTAlN DAlN WORKSHOP HOSPITAlL BY LAlWS
Dialkses melallui http://
https://rshalm.co.id//sosiallisalsi-peralturaln-menterikesehaltalndalnworkdhop-hopitall-by-lalws/malteri.pdf.-
Jacobalis,S, Hospital Bylaw, Yogyakarta, Pelatihan Penyusunan Statuta Amal Usaha Kesehatan Muhammadiyah-Aisiyah, 2006, dalam Natsir Nugroho, Aliyus Kusumaningrum, Makalah: “Upaya Meningkatkan Good Corporate Governance Dengan Penetapan Hospital By Laws/ Statuta di Amal Usaha Kesehatan Muhammadiyah/ Aisyiyah Jawa Timur, Dosen Program Studi Manajemen Rumah Sakit Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Keputusaln Menteri Kesehaltaln Republik Indonesial Nomor.
772/Menkes/SK/VI/2002 tentalng Peralturaln Internall rumalh Salkit (Hospitall by Lalws) di Rumalh Salkit.
Tjandra Yoga Aditama, Manajemen
Administrasi Rumah Sakit, Edisi Kedua, Jakarta, Universitas Indonesia Press (UI-Press), 2010.
Republik Indonesial. 2009. Undalng-undalng No. 44 tentalng Rumalh Salkit
Sofyaln et.all, 2017 Peneralpaln Peralturaln Internall Rumalh Salkit (Hospitall Bylalws) di Rumalh Salkit PKU Muhalmmaldiyalh Yogyalkalrtal, dialkses melallui http://etd.repository.ugm.alc.id/penelitialn/detalil/90097
Published
2023-01-16