IMPLEMENTASI KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DI RUANGAN RAWAT INAP PARU RUMAH SAKIT “X”
Abstract
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) merupakakan kegiatan menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi SDM Rumah Sakit (RS), pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan RS melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja guna terselenggaranya K3RS secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui implementasi K3 di Ruangan Rawat Inap (IRNA) Paru RS “X”. Metode yang digunakan kualitatif dengan desain penelitian Rapid Assessment Procedures. Kegiatan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2022 di IRNA Paru. Informan kunci Ketua dan Sekretaris Tim K3RS, informan utama Kepala Ruangan IRNA Paru dan informan tambahan Ketua Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) melalui wawancara mendalam, dan observasi langsung serta data sekunder melalui telaah dokumen. Proses validitas data menggunakan triangulasi dan analisis data menggunakan teknis Problem Solving Cycle. Penentuan alternatif pemecahan masalah menggunakan Fish Bone Analysis. Penetapan prioritas masalah dengan metode Urgency, Serriousness, Growth diperoleh hasil yaitu masih minimnya upaya keselamatan dan keamanan di IRNA Paru. Perumusan alternatif pemecahan masalah: mengadakan On Job Training (OJT) K3RS, menggunakan alat pelindung diri, pengusulan anggaran upaya peningkatan keselamatan dan keamanan di IRNA Paru, melakukan kolaborasi antar unit Tim K3RS, Tim PPI dan Tim Promosi Kesehatan RS, meningkatkan pengawasan dan penilaian dengan pemberian reward and punishment, mengadakan poster buku, leaflet tentang penyakit di IRNA Paru, pemberian suplai gizi, mengikutsertakan petugas di IRNA Paru sebagai prioritas utama pelatihan K3RS, advokasi petugas pentingnya implementasi K3RS. Rekomendasi kepada Direktur RS untuk mengikutsertakan petugas di IRNA Paru bergabung dalam tim K3RS dengan melakukan restrukturisasi SK Tim K3RS, menunjuk tim pemantau menggunakan jasa pihak lain apabila RS tidak memiliki SDM di bidang K3RS untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS, melakukan audit minimal 1 tahun sekali guna memenuhi standar K3RS, melakukan restrukturisasi petugas dalam hal kuantitas dan kualitas K3RS guna meningkatkan kompetensi Tim K3RS sesuai kualifikasi standar K3RS.
References
Jannah, H. F. dan Tualeka, A. R. (2022) Hubungan Status Gizi dan Shift Kerja dengan Kelelahan Kerja Pada Perawat di RSUI Yakssi Gemolong, Sragen. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia. Volume 5, Nomor 7.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2013) Pengelolaan Advokasi Kesehatan. Jakarta. Pusat Promosi Kesehatan Bekerja Sama Dengan Pusat Pendidikan Dan Latihan Aparatur
Pamungkas, D.A. (2012) Hubungan Reward dan Punishment dengan Tingkat Motivasi Karyawan dalam Mematuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, Volume 1, Nomor 2.
Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja RS “X” Tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit Khusus.
Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Profil Instalasi Rawat Inap Paru Rumah Sakit “X” Tahun 2021
Profil Rumah Sakit “X” Tahun 2021.
Sudarmo, Helmi, Z.N. & Marlinae (2016) Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Terhadap Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Untuk Pencegahan Penyakit Akibat Kerja. Jurnal Berkala Kesehatan, Volume 1, Nomor 2.
Sudarsono, B. (2021) Pelatihan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Sebagai Upaya Pencegahan Resiko Kecelakaan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Otomotif di Era Pandemi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 2 Nomor 3.
Suharto & Suminar, R. (2016) Hubungan Pengetahuan Dan Sikap Perawat Dengan Tindakan Pencegahan Infeksi Di Ruang ICU Rumah Sakit. Jurnal Riset Hesti Medan. Volume 1, Nomor 1.
Sulistyowati, D. A. (2013) Pentingnya Pelaksanaan Keamanan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Di Perkantoran. Tugas Akhir. Universitas Negeri Yogyakarta.
Supriatin (2021) Wamenkes Sebut 36 Juta Jiwa Meninggal Akibat Penyakit Paru Obstruktif Kronik. https://www.merdeka.com/peristiwa/wamenkes-sebut-36-juta-jiwa-meninggal-akibat-penyakit-paru-obstruktif-kronik.html. Diakses tanggal 18 Oktober 2022.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Widayana & Wiratmaja (2014) Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (1st Ed). Yogyakarta: Graha Ilmu.
Winarti, R. (2021). Buku Ajar Manajemen Keselamatan Pasien dalam Keperawatan. Semarang: Weha Press.